1. BENTUK KOPERASI YANG SUDAH DIBENTUK DI DAERAH
Mayoritas koperasi di
Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, bergerak dalam bidang usaha simpan
pinjam karena menjanjikan keuntungan besar."Dari data yang kita dapat
mayoritas koperasi yang ada di Kabupaten Kepahiang, saat ini bergerak dibidang
usaha simpang pinjam. Hal ini dilakukan karena usaha ini menguntungkan koperasi
tersebut," kata Kabid Koperasi, Disperindagkop Kepahiang, Amir Hamzah, di
Bengkulu, Rabu 23 November 2011.
Ia mengatakan, saat ini,
jumlah koperasi di Kepahiang yang memiliki badan hukum dan terdaftar di
Disperindagkop setempat sebanyak 103 koperasi.
Koperasi sebanyak ini,
tersebar di sejumlah kecamatan di daerah itu. Sedangkan jenis usahanya sebagian
besar bergerak dalam bidang usaha simpan pinjam dan sebagian lagi berusaha
dibidang lainnya.Dari 103 koperasi yang ada di daerah itu, sekitar 70 persen
masih berjalan aktif, 20 persen fakum alias mati suri dan 10 persen lagi masih
mencari jenis usaha yang akan dikembangkan.
Sebab, koperasi tersebut
baru dirikan, sehingga masih mencari jenis usaha yang akan dikembangkan agar
lembaga non bank ini dapat tumbuh dan berkembang sesuai harapan anggota.Terkait
dengan pembinaan koperasi di Kepahiang, Amir Hamzah mengatakan, Disperindagkop
setempat secara terus menerus memberikan pembinaan kepada pengurus koperasi di
daerah itu.Pembinaan yang diberikan Disperindagkop bukan hanya dalam bidang
manejemen saja, tapi mencarikan peluang usaha agar koperasi lebih berkembang
lagi ke depan.
Selain itu, Pemkab Kepahiang
juga memberikan bantuan modal usaha kepada para koperasi yang ada di daerah itu
melalui dana APBD setempat.
2. Permodalan Koperasi menurut
UUD Nomor 25 Tahun 1992
Pasal 41
Ø
Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal
pinjaman.
1.
Modal sendiri dapat berasal dari :
a.
simpanan pokok
b.
simpanan wajib
c.
dana cadangan
d.
hibah
e.
2.
Modal pinjaman dapat berasal dari :
a.
Anggota
b.
Koperasi lainnya dan/atau anggotanya
c.
bank dan lembaga
d.
penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
e.
sumber lain yang sah
Pasal 42
Ø
Selain modal sebagaimana dimaksud Pasal 41,
Koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal
penyertaan.
Ø
Ketentuan mengenai pemupukan modal yang berasal
dari modal penyertaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
3.
Distribusi Cadangan
Koperasi
Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari
penyisihan sisa Distribusi hasil
usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian
koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan
bahwa25 % dari SHU
yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU
yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Banyak sekali manfaat distribusi cadangan, seperti contoh di bawah
ini:
1.
Memenuhi kewajiban tertentu
2.
Meningkatkan jumlah
operating capital koperasi
3.
Sebagai jaminan untuk
kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
4.
Perluasan usaha