Jumat, 25 November 2011


1.      BENTUK KOPERASI YANG SUDAH DIBENTUK DI DAERAH

Mayoritas koperasi di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, bergerak dalam bidang usaha simpan pinjam karena menjanjikan keuntungan besar."Dari data yang kita dapat mayoritas koperasi yang ada di Kabupaten Kepahiang, saat ini bergerak dibidang usaha simpang pinjam. Hal ini dilakukan karena usaha ini menguntungkan koperasi tersebut," kata Kabid Koperasi, Disperindagkop Kepahiang, Amir Hamzah, di Bengkulu, Rabu 23 November 2011.
Ia mengatakan, saat ini, jumlah koperasi di Kepahiang yang memiliki badan hukum dan terdaftar di Disperindagkop setempat sebanyak 103 koperasi.
Koperasi sebanyak ini, tersebar di sejumlah kecamatan di daerah itu. Sedangkan jenis usahanya sebagian besar bergerak dalam bidang usaha simpan pinjam dan sebagian lagi berusaha dibidang lainnya.Dari 103 koperasi yang ada di daerah itu, sekitar 70 persen masih berjalan aktif, 20 persen fakum alias mati suri dan 10 persen lagi masih mencari jenis usaha yang akan dikembangkan.
Sebab, koperasi tersebut baru dirikan, sehingga masih mencari jenis usaha yang akan dikembangkan agar lembaga non bank ini dapat tumbuh dan berkembang sesuai harapan anggota.Terkait dengan pembinaan koperasi di Kepahiang, Amir Hamzah mengatakan, Disperindagkop setempat secara terus menerus memberikan pembinaan kepada pengurus koperasi di daerah itu.Pembinaan yang diberikan Disperindagkop bukan hanya dalam bidang manejemen saja, tapi mencarikan peluang usaha agar koperasi lebih berkembang lagi ke depan.
Selain itu, Pemkab Kepahiang juga memberikan bantuan modal usaha kepada para koperasi yang ada di daerah itu melalui dana APBD setempat.

2.      Permodalan Koperasi menurut UUD Nomor 25 Tahun 1992

Pasal 41
Ø  Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
1.      Modal sendiri dapat berasal dari :
a.      simpanan pokok
b.      simpanan wajib
c.       dana cadangan
d.      hibah
e.       
2.      Modal pinjaman dapat berasal dari :
a.      Anggota
b.      Koperasi lainnya dan/atau anggotanya
c.       bank dan lembaga
d.      penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
e.      sumber lain yang sah

    Pasal 42
Ø  Selain modal sebagaimana dimaksud Pasal 41, Koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan.
Ø  Ketentuan mengenai pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


3.      Distribusi Cadangan Koperasi

Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa Distribusi hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Banyak sekali manfaat distribusi cadangan, seperti contoh di bawah ini:
1.      Memenuhi kewajiban tertentu
2.      Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
3.      Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
4.      Perluasan usaha

Senin, 31 Oktober 2011

PRINSIP EKONOMI

I. PRINSIP KOPERASI

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam [ekonomi]], kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Dalam UU Koperasi No.25 tahun 1992, di jelaskan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Menurut UU No.25 tahun 1992 terdapat 7 prinsip koperasi beserta penjelasannya, yaitu
Keanggotan bersifat sukarela dan terbuka.
Maksudnya siapapun bisa masuk menjadi anggota koperasi tanpa ada paksaan dari pihak mana pun dan jika sudah masuk menjadi anggota koperasi, anggota harus mengikuti kesepakatan yangtelah di buat bersama, dari sistem koperasi, modal pinjaman dll.

2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
Di point ini sudah dikatakan pengelolaan dilakukan secara demokratis, jadi semua yang kita laksanakan atau lakukan kita harus di rundingkan terlebih dahulu dan memikirkan usulan yang terbaik untuk semua anggota koperasi.

3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
Jadi SHU yang di dapat dari koperasi, di bagi rata kepada anggota koperasi dengan ini koperasi benar-benar berlandasan asas kepercayaan, kekeluargaan, keadilan.

4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
Jadi balas jasa atau upah itu tidak besar, di karenakan modal dari koperasi itu tidak besar.

5. Kemandirian.
Yaitu koperasi mengutamakan kemandirian dari anggotanya untuk membangun dan mengembangkan potensi diri.

6. Pendidikan perkoprasian.
Koperasi mendidik kita untuk mandiri, mengembangkan potensi diri, mendidik kita untuk mengerti dan mengutamakan asas kekeluaragaan.

7. Kerjasama antar koperasi.
Kerjasama itu sangat di perlukan entah itu di dalam satu koperasi atau antar koperasi, di manfaatkan untuk potensi dari masing-masing koperasi itu atau potensi indvidu yang ada di dalam koperasi tersebut.


II. ORGANISASI KOPERASI / MANAJEMEN KOPERASI
Manajemen Koperasi
Elemen – elemen yang terdapat di dalam koperasi :
a. Rapat Anggota
b. Pengurus
c. Pengawas
d. Manajer
e. Partisipasi Anggota
Organisasi Koperasi
Yaitu organisasi yang saling berhubungan satu dengan lainnya,yang saling partisipatif satu dengan elemen yang lain.
Sistem Pembagian Keuntungan (SHU)
SHU setelah dikurangi dana cadangan , dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing – masing anggota dengan koperasi , serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

a. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
b. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
c. SHU anggota dibayar secara tunai
Sistem Pembagian Keuntungan (SHU)
SHU setelah dikurangi dana cadangan , dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing – masing anggota dengan koperasi , serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

a. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
b. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
c. SHU anggota dibayar secara tunai


III Tugas dan kewajiban pengurus koperasi
- Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
- Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
1). Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan proker
2). Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban
3). Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan Inventaris.
4). Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarkan administrasi
5). Pengurus koperasi berkewajiban Menyelenggarkan RAT.

Wewenang Pengurus koperasi :
1). Pengurus berwenang mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
2). Pengurus berwenang melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
3). Pengurus berwenang memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.

Tanggung Jawab Pengurus koperasi
Pengurus koperasi bertanggungjwab atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.

Perangkat organisasi koperasi Pengawas
Pengawas dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.

Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut.
1). Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2). pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3). Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.


Koperasi :
a. Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost).
b. Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
c. Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan

Fungsi dan peran koperasi Indonesia:
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

SUMBER :

http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/tujuan-dan-fungsi-koperasi
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://adepratamadechriz.blogspot.com/2010/06/tujuan-dan-fungsi-koperasi.html
http://www.gusbud.web.id/2010/04/manajemen-koperasi-struktur-organisasi.html

Sabtu, 01 Oktober 2011

Sejarah dan Perkembangan Koperasi


Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai kedudukan yang cukup kuat karena memiliki cantolan konstitusional, yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, Ayat 1 yang menyebutkan Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

            Koperasi muncul pada abad ke 20. Koperasi tumbuh dikalangan rakyat,  ketika penderitaan dalam ekonomi dan social yang ditimbulkan oleh system kapitalisme semakin memuncak beberapa orang yang berkehidupan sederhana dengan ekonomi yang terbatas  secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
           Pada tahun 1896 seorangb Pramo Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja mendirikan sebuah bank untuk para pegawai negeri. Ia terdorong oleh keinginannya menolong para pegawai yang semakin menderita akibat terjerat lintah darat yang memberikan pinjaman dengan memberi bunga yang sangat tinggi. Patih tersebut bermaksud untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di  Jerman. Kemudian diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode dia adalah seorang asisten rasiden Belanda dia mengubah yang semula Bank Pertolongan Tabungan menjadi Bank Pertolongan, Tabungan, Dan Pertanian. Sebab selain pegawai negeri para petani juga wajib dibantu karena mereka semakin menderita akibat para pengijon. Dia juga menganjurkan Bank ini berubah menjadi Koperasi. Dia pun mendirikan lumbung – lumbung desa yang menganjurkan agar para petani menyimpan padinya apada waktu musin panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik dan menjadikan lumbung – lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi.

·   Bentuk-bentuk Koperasi
             Ketentuan Pasal 15 UU No. 25 tahun 1992 menyatakan bahwa Koperasi dapat berbentuk Loperasi Primer atau kuperasi a

1. Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
2. Koperasi Sekunder
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi. Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.

sumber : 

Kamis, 21 April 2011

Hambatan- hambatan dalam perdagangan Internasional

          Pada awalnya Setiap negara membutuhkan negara lain untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya agar dapat hidup makmur dan sejahtera. Kerja sama dalam bentuk hubungan dagang antarnegara sangat dibutuhkan oleh setiap negara. Hal ini disebabkan setiap negara tidak dapat menghasilkan semua barang dan jasa yang dibutuhkan oleh rakyatnya. Selain itu, Perdagangan internasional tidak hanya dilakukan oleh negara maju saja, namun juga negara berkembang. Perdagangan internasional ini dilakukan melalui kegiatan ekspor impor. Ekspor adalah kegiatan menjual barang dan jasa dari dalam negeri ke luar negeri. Adapun impor adalah kegiatan membeli barang dan jasa dari luar negeri ke dalam negeri. Dengan melakukan perdagangan internasional melalui kegiatan ekspor impor, negara maju akan memperoleh bahan-bahan baku yang dibutuhkan industrinya sekaligus dapat menjual produknya ke negara-negara berkembang.

Ø Bentuk-bentuk hambatan perdangangan antara lain:
          
A.    Perbedaan Mata Uang Antarnegara


Pada umumnya mata uang setiap negara berbeda-beda. Perbedaan inilah yang dapat menghambat perdagangan antarnegara. Negara yang melakukan kegiatan ekspor, biasanya meminta kepada negara pengimpor untuk membayar dengan menggunakan mata uang negara
pengekspor. Pembayarannya tentunya akan berkaitan dengan nilai uang itu sendiri. Padahal nilai uang setiap negara berbeda-beda. Apabila nilai mata uang negara pengekspor lebih tinggi daripada nilai mata uang negara pengimpor, maka dapat menambah pengeluaran
bagi negara pengimpor. Dengan demikian, agar kedua negara diuntungkan dan lebih mudah proses perdagangannya perlu adanya penetapan mata uang sebagai standar internasional.

B.     Kualitas Sumber Daya yang Rendah


Rendahnya kualitas tenaga kerja dapat menghambat perdagangan internasional. Mengapa? Karena jika sumber daya manusia rendah, maka kualitas dari hasil produksi akan rendah pula. Suatu negara yang memiliki kualitas barang rendah, akan sulit bersaing dengan barang-barang yang dihasilkan oleh negara lain yang kualitasnya lebih baik. Hal ini tentunya menjadi penghambat bagi negara yang bersangkutan untuk melakukan perdagangan internasional.

C.    Pembayaran Antarnegara Sulit dan Risikonya Besar
Pada saat melakukan kegiatan perdagangan internasional, negara pengimpor akan mengalami kesulitan dalam hal pembayaran. Apabila
membayarnya dilakukan secara langsung akan mengalami kesulitan. Selain itu, juga mempunyai risiko yang besar. Oleh karena itu negara pengekspor tidak mau menerima pembayaran dengan tunai



D.    Adanya Kebijaksanaan Impor dari Suatu Negara


Setiap negara tentunya akan selalu melindungi barang-barang hasil produksinya sendiri. Mereka tidak ingin barang-barang produksinya tersaingi oleh barang-barang dari luar negeri. Oleh karena itu, setiap negara akan memberlakukan kebijakan untuk melindungi barang-barang dalam negeri. Salah satunya dengan menetapkan tarif impor. Apabila tarif impor tinggi maka barang impor tersebut akan menjadi lebih mahal daripada barang-barang dalam negeri sehingga mengakibatkan masyarakat menjadi kurang tertarik untuk membeli barang impor. Hal itu akan menjadi penghambat bagi negara lain untuk melakukan perdagangan.

E.     Terjadinya Perang


Terjadinya perang dapat menyebabkan hubungan antarnegara terputus. Selain itu, kondisi perekonomian negara tersebut juga akan mengalami kelesuan. Sehingga hal ini dapatmenyebabkan perdagangan antarnegara akan terhambat.

F.     Adanya Organisasi-Organisasi Ekonomi Regional


Biasanya dalam satu wilayah regional terdapat organisasiorganisasi ekonomi. Tujuan organisasi-organisasi tersebut untuk memajukan perekonomian negara-negara anggotanya. Kebijakan serta peraturan yang dikeluarkannya pun hanya untuk kepentingan negaranegara
anggota. Sebuah organisasi ekonomi regional akan mengeluarkan peraturan ekspor dan impor yang khusus untuk negara anggotanya. Akibatnya apabila ada negara di luar anggota organisasi tersebut melakukan perdagangan dengan negara anggota akan mengalami kesulitan.

G.     Kuota
              Kuota adalah pembatasan secara fisik terhadap barang-barang yang diperdagangkan secara Internasional. Kuota impor adalah pembatasan jumlah fisik yang masuk ke dalam negeri dan Kuota ekspor adalah pembatasan jumlah fisik barang-barang yang diekspor ke luar negeri. Sama halnya dengan tarif, Kuota juga di bagi menjadi beberapa bagian, antara lain :
  • Absolute atau Unilateral Kuota adalah pembatasan yang hanya di lakukan  untuk negara sepihak, tidak  melalui persetujuan dengan negara lain.
  • Negotiated atau Bilateral Kuota adalah Kuota yang besar kecilnya ditentukan berdasarkan persetujuan dengan 2 negara atau lebih.
  • Tarif Kuota adalah gabungan antara tarif dan Kuota. Suatu barang yang dimasukkan ke dalam negeri melebihi jumlah yang telah ditargetkan, maka tarifnya akan menjadi lebih mahal.
Mixing Kuota adalah pembatasan penggunaan bahan mentah yang diimpit pada proporsi tertentu dalam memproduksi barang

H.     Tarif


Tarif adalah pembebanan pajak (custom duties) terhadap barang-barang  yang melewati batas kenegaraan. Tarif dapat digolongkan menjadi beberapa bagian, antara lain :
  • Bea ekspor  =  pajak atau bea yang dikenakan terhadap barang yang diangkut menuju negara lain.
  • Bea transit =   pajak yang dikenakan terhadap barang-barang yang melalui wilayah negara lain dengan ketentuan bahwa negara tersebut bukan merupakan tujuan akhir dari pengiriman.
  • Bea impor = pajak yang dikenakan terhadap barang-barang yang masuk dalam suatu negara dengan ketentuan pemungutan pajak tersebut adalah merupakan tujuan akhir dari pengiriman barang.
  • Uang jaminan impor =  persyaratan bagi importir suatu produk untuk membayar kepada pemerintah sejumlah uang tertentu pada saat kedatangan produk di pasar domestik sebelum penjualan dilakukan.


I.        Politik Dumping


            Politik Dumping adalah bilamana menjual suatu barang yang dinilainya lebih tinggi dari harga beli, bila dijual di luar negeri maupun dalam negeri tetap mendapat untung. Adapun beberapa motif dari Politik Dumping, yaitu antara lain:
1.      Barang-barang yang diminati oeh negara asal, supaya dapat terjual di luar negeri.
2.      Berebut pasaran Luar negeri.
3.      Memperkenalkan suatu produk dalam negri ke negara lain.

J.        State Trading Operation


            State Trading Operation adalah pemerintah dalam perdagangan melakukan kegiatan ekspor.
    
K.    Exchange Control


            Exchange Control adalah pemerintah ikut serta mencampuri urusan perdagangan luar negeri.
sumber-sumber:

Senin, 21 Maret 2011

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara


Pengertian APBN
                APBN ( Anggaran Pendapatan dan Belanja  Negara ), yaitu suatu daftar penjelasan terperinci mengenai penerimaan dan pengeluaran Negara untuk jangka 1 tahun. Tujuannya APBN tersebut adalah untuk memelihara stabilitas ekonomi, mencegah terjadinya anggaran yang deficit dan mengatur pendapatan dan pengeluaran negara sasaran meningkatkan kesejahteraan rakyat dapat tercapai.

Fungsi APBN
1.      Fungsi allokasi : Anggaran biaya pendapatan yang harus dikeluarkan oleh Negara Dengan masuknya sumber pendapatan ke kas Negara maka Negara atau pemerintah dapat menggunakan pendapatan ini untuk pembiayaan program pembangunan dan mengalokasikan dana agar tujuannya tercapai.
2.      Fungsi distribusi : Sumber Pendapatan Negara yang berasal dari rakyat harus digunakan untuk kepentingan umum, namun dapat juga disalurkan kembali kepada masyarakat. Misalnya, subsidi dan listrik.
3.      Fungsi stabilitas : kebijaksanaan anggaran diarahkan pada sasaran untuk mendorong pemanfaatan secara maksimal sumber-sumber dalam negeri. Anggaran belanja dipertahankan agar seimbang dalam arti bahwa pengeluaran total tidak melebihi penerimaan total.

Penyusunan APBN
1.       Berdasarkan aspek pendapatan
·         Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
·         Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara.
·         Penuntutan ganti rigi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda.
2.       Berdasarkan aspek pengeluaran
·         Hemat, efisien dan sesuai dengan kebutuhan.
·         Terarah, terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan.
·         Semaksimal mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.

 Sumber-sumber Pendapatan Negara :
1. Penerimaan dalam negeri
    a. Penerimaan Perpajakan
        1. Pajak dalam negeri (PPh,PPN,PBB,Cukai,dan yang lainnya )
        2. Pajak perdagangan internasional ( bea masuk, pajak import )
    b. Penerimaan Bukan Pajak
        1. Penerimaan Sumber Daya Alam
        2. Penerimaan laba BUMN
        3. Penerimaan Negara bukan pajak lainnya
2. hibah

Jenis Pembelanjaan Pemerintah Pusat
Belanja Negara :
 A.      Belanja Pemerintah Pusat
1.       Belanja Pegawai
2.       Belanja Barang
3.       Belanja Modal
4.       Pembayaran Bunga Utang
5.       Subsidi
6.       Belanja Hibah
7.       Bantuan Sosial
8.       Belanja Lainnya
B.      Belanja ke Daerah
1.       Dana Perimbangan
2.       Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian

sumber : 1. www.google.com
            : 2. id.wikipedia.org

Rabu, 23 Februari 2011

Sistem Perekonomian

Setiap negara memiliki sistem perekonomian yang berbeda-beda, kerana negara masing-masing mempunyai sistem yang berbeda untuk kemajuannya tersendiri dan di bedakan juga dari segi undang-undang dasar, falsafah dan ideologi itu semua dasar yang sangat mempengaruhi perekonomian suatu negara.

Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengatur dan menggunakan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara. Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya itu di bedakan menjadi 3, yaitu :
  •   Sistem ekonomi Liberal
 Ekonomi Liberal bisa juga di sebut dengan ekonomi pasar bebas atau kapital. Pada prinsipnya ekonomi liberal mengutamakan suatu kebebasan pasar, kebebasan untuk berproduksi.
  •     Sistem Ekonomi  sosialis
Ekonomi Sosialis dapet di katakan dengan ekonomi yang di kuasai oleh pemerintahan.  dengan jalannya perekonomian  yang di atur pemerintahan maka pemerintahan tersebut dapat mengontrol  terhadap perekonomian.
  • Sistem Ekonomi Campuran
Sistem Ekonomi campuran dapet di katakan dengan gabungan antara ekonomi liberal dengan ekonomi sosialis, akan tetapi ekonomi campura ini di atur , dikendalikan dan diatur oleh pemerintahan