Senin, 31 Oktober 2011

PRINSIP EKONOMI

I. PRINSIP KOPERASI

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam [ekonomi]], kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Dalam UU Koperasi No.25 tahun 1992, di jelaskan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Menurut UU No.25 tahun 1992 terdapat 7 prinsip koperasi beserta penjelasannya, yaitu
Keanggotan bersifat sukarela dan terbuka.
Maksudnya siapapun bisa masuk menjadi anggota koperasi tanpa ada paksaan dari pihak mana pun dan jika sudah masuk menjadi anggota koperasi, anggota harus mengikuti kesepakatan yangtelah di buat bersama, dari sistem koperasi, modal pinjaman dll.

2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
Di point ini sudah dikatakan pengelolaan dilakukan secara demokratis, jadi semua yang kita laksanakan atau lakukan kita harus di rundingkan terlebih dahulu dan memikirkan usulan yang terbaik untuk semua anggota koperasi.

3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
Jadi SHU yang di dapat dari koperasi, di bagi rata kepada anggota koperasi dengan ini koperasi benar-benar berlandasan asas kepercayaan, kekeluargaan, keadilan.

4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
Jadi balas jasa atau upah itu tidak besar, di karenakan modal dari koperasi itu tidak besar.

5. Kemandirian.
Yaitu koperasi mengutamakan kemandirian dari anggotanya untuk membangun dan mengembangkan potensi diri.

6. Pendidikan perkoprasian.
Koperasi mendidik kita untuk mandiri, mengembangkan potensi diri, mendidik kita untuk mengerti dan mengutamakan asas kekeluaragaan.

7. Kerjasama antar koperasi.
Kerjasama itu sangat di perlukan entah itu di dalam satu koperasi atau antar koperasi, di manfaatkan untuk potensi dari masing-masing koperasi itu atau potensi indvidu yang ada di dalam koperasi tersebut.


II. ORGANISASI KOPERASI / MANAJEMEN KOPERASI
Manajemen Koperasi
Elemen – elemen yang terdapat di dalam koperasi :
a. Rapat Anggota
b. Pengurus
c. Pengawas
d. Manajer
e. Partisipasi Anggota
Organisasi Koperasi
Yaitu organisasi yang saling berhubungan satu dengan lainnya,yang saling partisipatif satu dengan elemen yang lain.
Sistem Pembagian Keuntungan (SHU)
SHU setelah dikurangi dana cadangan , dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing – masing anggota dengan koperasi , serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

a. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
b. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
c. SHU anggota dibayar secara tunai
Sistem Pembagian Keuntungan (SHU)
SHU setelah dikurangi dana cadangan , dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing – masing anggota dengan koperasi , serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

a. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
b. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
c. SHU anggota dibayar secara tunai


III Tugas dan kewajiban pengurus koperasi
- Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
- Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
1). Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan proker
2). Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban
3). Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan Inventaris.
4). Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarkan administrasi
5). Pengurus koperasi berkewajiban Menyelenggarkan RAT.

Wewenang Pengurus koperasi :
1). Pengurus berwenang mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
2). Pengurus berwenang melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
3). Pengurus berwenang memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.

Tanggung Jawab Pengurus koperasi
Pengurus koperasi bertanggungjwab atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.

Perangkat organisasi koperasi Pengawas
Pengawas dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.

Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut.
1). Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2). pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3). Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.


Koperasi :
a. Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost).
b. Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
c. Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan

Fungsi dan peran koperasi Indonesia:
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

SUMBER :

http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/tujuan-dan-fungsi-koperasi
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://adepratamadechriz.blogspot.com/2010/06/tujuan-dan-fungsi-koperasi.html
http://www.gusbud.web.id/2010/04/manajemen-koperasi-struktur-organisasi.html

Sabtu, 01 Oktober 2011

Sejarah dan Perkembangan Koperasi


Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai kedudukan yang cukup kuat karena memiliki cantolan konstitusional, yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, Ayat 1 yang menyebutkan Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

            Koperasi muncul pada abad ke 20. Koperasi tumbuh dikalangan rakyat,  ketika penderitaan dalam ekonomi dan social yang ditimbulkan oleh system kapitalisme semakin memuncak beberapa orang yang berkehidupan sederhana dengan ekonomi yang terbatas  secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
           Pada tahun 1896 seorangb Pramo Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja mendirikan sebuah bank untuk para pegawai negeri. Ia terdorong oleh keinginannya menolong para pegawai yang semakin menderita akibat terjerat lintah darat yang memberikan pinjaman dengan memberi bunga yang sangat tinggi. Patih tersebut bermaksud untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di  Jerman. Kemudian diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode dia adalah seorang asisten rasiden Belanda dia mengubah yang semula Bank Pertolongan Tabungan menjadi Bank Pertolongan, Tabungan, Dan Pertanian. Sebab selain pegawai negeri para petani juga wajib dibantu karena mereka semakin menderita akibat para pengijon. Dia juga menganjurkan Bank ini berubah menjadi Koperasi. Dia pun mendirikan lumbung – lumbung desa yang menganjurkan agar para petani menyimpan padinya apada waktu musin panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik dan menjadikan lumbung – lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi.

·   Bentuk-bentuk Koperasi
             Ketentuan Pasal 15 UU No. 25 tahun 1992 menyatakan bahwa Koperasi dapat berbentuk Loperasi Primer atau kuperasi a

1. Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
2. Koperasi Sekunder
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi. Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.

sumber :