Jumat, 25 November 2011


1.      BENTUK KOPERASI YANG SUDAH DIBENTUK DI DAERAH

Mayoritas koperasi di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, bergerak dalam bidang usaha simpan pinjam karena menjanjikan keuntungan besar."Dari data yang kita dapat mayoritas koperasi yang ada di Kabupaten Kepahiang, saat ini bergerak dibidang usaha simpang pinjam. Hal ini dilakukan karena usaha ini menguntungkan koperasi tersebut," kata Kabid Koperasi, Disperindagkop Kepahiang, Amir Hamzah, di Bengkulu, Rabu 23 November 2011.
Ia mengatakan, saat ini, jumlah koperasi di Kepahiang yang memiliki badan hukum dan terdaftar di Disperindagkop setempat sebanyak 103 koperasi.
Koperasi sebanyak ini, tersebar di sejumlah kecamatan di daerah itu. Sedangkan jenis usahanya sebagian besar bergerak dalam bidang usaha simpan pinjam dan sebagian lagi berusaha dibidang lainnya.Dari 103 koperasi yang ada di daerah itu, sekitar 70 persen masih berjalan aktif, 20 persen fakum alias mati suri dan 10 persen lagi masih mencari jenis usaha yang akan dikembangkan.
Sebab, koperasi tersebut baru dirikan, sehingga masih mencari jenis usaha yang akan dikembangkan agar lembaga non bank ini dapat tumbuh dan berkembang sesuai harapan anggota.Terkait dengan pembinaan koperasi di Kepahiang, Amir Hamzah mengatakan, Disperindagkop setempat secara terus menerus memberikan pembinaan kepada pengurus koperasi di daerah itu.Pembinaan yang diberikan Disperindagkop bukan hanya dalam bidang manejemen saja, tapi mencarikan peluang usaha agar koperasi lebih berkembang lagi ke depan.
Selain itu, Pemkab Kepahiang juga memberikan bantuan modal usaha kepada para koperasi yang ada di daerah itu melalui dana APBD setempat.

2.      Permodalan Koperasi menurut UUD Nomor 25 Tahun 1992

Pasal 41
Ø  Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
1.      Modal sendiri dapat berasal dari :
a.      simpanan pokok
b.      simpanan wajib
c.       dana cadangan
d.      hibah
e.       
2.      Modal pinjaman dapat berasal dari :
a.      Anggota
b.      Koperasi lainnya dan/atau anggotanya
c.       bank dan lembaga
d.      penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
e.      sumber lain yang sah

    Pasal 42
Ø  Selain modal sebagaimana dimaksud Pasal 41, Koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan.
Ø  Ketentuan mengenai pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


3.      Distribusi Cadangan Koperasi

Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa Distribusi hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Banyak sekali manfaat distribusi cadangan, seperti contoh di bawah ini:
1.      Memenuhi kewajiban tertentu
2.      Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
3.      Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
4.      Perluasan usaha