Senin, 21 Maret 2011

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara


Pengertian APBN
                APBN ( Anggaran Pendapatan dan Belanja  Negara ), yaitu suatu daftar penjelasan terperinci mengenai penerimaan dan pengeluaran Negara untuk jangka 1 tahun. Tujuannya APBN tersebut adalah untuk memelihara stabilitas ekonomi, mencegah terjadinya anggaran yang deficit dan mengatur pendapatan dan pengeluaran negara sasaran meningkatkan kesejahteraan rakyat dapat tercapai.

Fungsi APBN
1.      Fungsi allokasi : Anggaran biaya pendapatan yang harus dikeluarkan oleh Negara Dengan masuknya sumber pendapatan ke kas Negara maka Negara atau pemerintah dapat menggunakan pendapatan ini untuk pembiayaan program pembangunan dan mengalokasikan dana agar tujuannya tercapai.
2.      Fungsi distribusi : Sumber Pendapatan Negara yang berasal dari rakyat harus digunakan untuk kepentingan umum, namun dapat juga disalurkan kembali kepada masyarakat. Misalnya, subsidi dan listrik.
3.      Fungsi stabilitas : kebijaksanaan anggaran diarahkan pada sasaran untuk mendorong pemanfaatan secara maksimal sumber-sumber dalam negeri. Anggaran belanja dipertahankan agar seimbang dalam arti bahwa pengeluaran total tidak melebihi penerimaan total.

Penyusunan APBN
1.       Berdasarkan aspek pendapatan
·         Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
·         Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara.
·         Penuntutan ganti rigi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda.
2.       Berdasarkan aspek pengeluaran
·         Hemat, efisien dan sesuai dengan kebutuhan.
·         Terarah, terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan.
·         Semaksimal mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.

 Sumber-sumber Pendapatan Negara :
1. Penerimaan dalam negeri
    a. Penerimaan Perpajakan
        1. Pajak dalam negeri (PPh,PPN,PBB,Cukai,dan yang lainnya )
        2. Pajak perdagangan internasional ( bea masuk, pajak import )
    b. Penerimaan Bukan Pajak
        1. Penerimaan Sumber Daya Alam
        2. Penerimaan laba BUMN
        3. Penerimaan Negara bukan pajak lainnya
2. hibah

Jenis Pembelanjaan Pemerintah Pusat
Belanja Negara :
 A.      Belanja Pemerintah Pusat
1.       Belanja Pegawai
2.       Belanja Barang
3.       Belanja Modal
4.       Pembayaran Bunga Utang
5.       Subsidi
6.       Belanja Hibah
7.       Bantuan Sosial
8.       Belanja Lainnya
B.      Belanja ke Daerah
1.       Dana Perimbangan
2.       Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian

sumber : 1. www.google.com
            : 2. id.wikipedia.org