1. Akuntansi
sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi
maupun non-Atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada.
Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan
pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan
sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan
mengutamakan integritas. Yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua
bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk
bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan
industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan
sebagai pendidik. Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup
pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya
terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen. PERAN
akuntan dalam perusahaan tidak bisa terlepas dari penerapan prinsip Good
Corporate Governance (GCG) dalam perusahaan. Meliputi prinsip kewajaran
(fairness), akuntabilitas (accountability), transparansi (transparency), dan
responsibilitas (responsibility). Peran akuntan antara lain:
a.
Akuntan Publik (Public Accountants)
Akuntan
publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen
yangmemberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja
bebas dan umumnyamendirikan suatu kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori
akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan
dalam prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan,
seseorang harus memperoleh izin dari DepartemenKeuangan. Seorang akuntan publik
dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasaperpajakan, jasa
konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan system manajemen.
b. Akuntan
Intern (Internal Accountant)
Akuntan
intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi.
Akuntanintern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen.
Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala
Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. tugas mereka adalah menyusun sistem
akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun
laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan
masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
c. Akuntan
Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan
pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah,
misalnya dikantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan
Pengawas Keuangan (BPK).
d. Akuntan
Pendidik
Akuntan
pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan
penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum
pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
2. Ekspektasi
Publik
Masyarakat umumnya mempersepsikan akuntan sebagai orang yang profesional
dibidang akuntansi. Ini berarti bahwa mereka mempunyai sesuatu kepandaian
yang lebih dibidang ini dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat
pun berharap bahwa para akuntan mematuhi standar dan tata nilai yang
berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan
kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dengan demikian
unsur kepercayaan memegang peranan yang sangat penting dalam hubungan
antara akuntan dan pihak-pihak yang berkepentingan.
Perubahan ekpektasi publik terhadap bisnis juga akan mempengaruhi ekpektasi
publik terhadap peran akuntan. Trade Off antara akuntan sebagai
bagian dari perusahaan dan sebagai penjaga kepentingan publik bisa dikatakan
sulit. Pada satu sisi, akuntan sebagai bagian dari perusahaan diharapkan mampu
dalam memenuhi tanggung jawabnya sebagai karyawan dalam sebuah perusahaan, sisi
lainnya adalah publik mengharapkan agar akuntan juga tetap profesional dan
memegang teguh nilai-nilai objektifitas, Integritas dan kerahasiaan untuk
melindungi kepentingan publik.
3. Nilai-nilai
Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
Sebagain besar akuntan dan kebanyakan bukan akuntan memegang pendapat bahwa
penguasaan akuntansi dan atau teknik audit merupakan sejata utama proses
akuntansi. Tetapi beberapa skandal keuangan disebabkan oleh kesalahan dalam
penilaian tentang kegunaan teknik atau yang layak atau penyimpangan yang
terkait dengan hal itu. Beberapa kesalahan dalam penilaian berasal dari salah
mengartikan permasalahan dikarenakan kerumitannya, sementara yang lain
dikarenakan oleh kurangnnya perhatian terhadap nilai etik kejujuran,
integritas, objektivitas, perhatian, rahasia dan komitmen terhadap mendahulukan
kepentingan orang lain dari pada kepentingan diri sendiri. Berikut
penjelasannya :
a.
Integritas
Setiap
tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi,
kejujuran dan konsisten.
b.
Kerjasama
Mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim.
c.
Inovasi
Pelaku
profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan
metode baru.
d.
Simplisitasi
Pelaku
profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah
yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Teknik akuntansi (akuntansi technique) adalah aturan aturan khusus yang
diturunkan dari prinsip prinsip akuntan yang menerangkan transaksi transaksi
dan kejadian kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
4. Perilaku
Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan publik
Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah
sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum
perusahaan di negara tersebut. Jika banyak perusahaan di suatu negara
berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal dari
pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika timbul
berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang modalnya
berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai di perlukan dan berkembang.
Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan
penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam
laporan keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan
berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu :
a.
Jasa Assurance adalah jasa profesional independen yang
meningkatkan mutu informasi bagi
pengambil keputusan.
b.
Jasa Atestasi adalah suatu pernyataan pendapat,
pertimbangan orang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas
sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan
prosedur yang disepakati (agree upon procedure).
c.
Jasa Non Assurance adalah jasa yang dihasilkan oleh
akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinana
negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa non
assurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi,
jasa perpajakan dan jasa konsultasi.
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan
kepercayaan dari masyarakat yang dinilainya. Kepercayaan masyarakat terhadap
mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut
menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelakasaan pekerjaan profesional yang
dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen merupakan etika
profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia.
Aturan Etika Kompartemen bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia.
Opini : menurut saya seorang akuntan public mempunya nilai + bagi
perusahaan. Karena mempunyai pengetahuan yang lebih di banding akuntan intern
dan mereka kerja independent. Akan tetapi mereka mempunya kode etik dalam
beerja yang sudah diterapkan oleh ikatan akuntan indoneia.
link :