Sabtu, 01 Oktober 2011

Sejarah dan Perkembangan Koperasi


Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai kedudukan yang cukup kuat karena memiliki cantolan konstitusional, yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, Ayat 1 yang menyebutkan Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

            Koperasi muncul pada abad ke 20. Koperasi tumbuh dikalangan rakyat,  ketika penderitaan dalam ekonomi dan social yang ditimbulkan oleh system kapitalisme semakin memuncak beberapa orang yang berkehidupan sederhana dengan ekonomi yang terbatas  secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
           Pada tahun 1896 seorangb Pramo Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja mendirikan sebuah bank untuk para pegawai negeri. Ia terdorong oleh keinginannya menolong para pegawai yang semakin menderita akibat terjerat lintah darat yang memberikan pinjaman dengan memberi bunga yang sangat tinggi. Patih tersebut bermaksud untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di  Jerman. Kemudian diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode dia adalah seorang asisten rasiden Belanda dia mengubah yang semula Bank Pertolongan Tabungan menjadi Bank Pertolongan, Tabungan, Dan Pertanian. Sebab selain pegawai negeri para petani juga wajib dibantu karena mereka semakin menderita akibat para pengijon. Dia juga menganjurkan Bank ini berubah menjadi Koperasi. Dia pun mendirikan lumbung – lumbung desa yang menganjurkan agar para petani menyimpan padinya apada waktu musin panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik dan menjadikan lumbung – lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi.

·   Bentuk-bentuk Koperasi
             Ketentuan Pasal 15 UU No. 25 tahun 1992 menyatakan bahwa Koperasi dapat berbentuk Loperasi Primer atau kuperasi a

1. Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
2. Koperasi Sekunder
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi. Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.

sumber : 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar