Jumat, 06 April 2012

Nazaruddin Datang, Awal Penyelesaian Kasus


Nama : Biondi Antariksa
Kelas : 2EB20
NPM : 21210422



VIVAnews - Ketua DPP Partai Demokrat, Jafar Hafsah, menyambut positif kembalinya mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin ke Tanah Air. Penanganan di KPK merupakan langkah awal untuk menuntaskan kasus itu.
            Jafar yang ditemui usai menggelar peninjauan harga sembako di Pasar Terong Makassar, ini juga memberikan apresiasi kepada kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berhasil memulangkan mantan anggota Komisi III DPR RI tersebut. "Ini luar biasa dan sekarang sudah di tangan KPK. Ini adalah langkah awal untuk menuntaskan kasus tersebut," katanya di Makassar, Minggu, 14 Agustus 2011.
Jafar optimistis KPK dapat mengemban tugas dengan baik. Ia berharap KPK bisa segera menuntaskan kasus dugaan korupsi pada pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang dan beberapa kasus yang menjerat Nazaruddin. 
            Pihaknya dan kader Partai Demokrat yang disebut-sebut Nazaruddin juga siap diperiksa KPK. Menurut dia, sebagai warga negara dirinya harus menghormati proses hukum.
Seperti diketahui, Nazaruddin tidak hanya terjerat dalam kasus pembangunan wisma atlet di Palembang. Dalam jumpa pers semalam, Ketua KPK Busyro Muqoddas menjelaskan perkembangan penanganan kasus yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu ada tiga kategori.  
            Pertama adalah kasus-kasus yang sedang dalam proses penyidikan. Ada dua kasus yang sudah masuk tahap ini. Keduanya terkait proyek senilai Rp200 miliar di dua kementerian. 
            Kedua adalah kasus yang berada di tahap penyelidikan. Ini ada dua kasus di dua kementerian dengan nilai proyek Rp2,64 triliun.
            Ketiga adalah yang masih di tahap pengumpulan bahan. Tahap ini meliputi 31 kasus di lima kementerian yang melibatkan proyek senilai Rp6,03 triliun

Penyelesaian : menurut saya KPK lah yang sangat berperan penting untuk menuntaskan kasus korupsi nazarudin dan juga harus mengusut sampai tuntas dan tegas juga membuat transparasinya agar yang ikut bersangkutanpun dikenakan sanksi! Para aparat atau pemerintahpun harus ikut membantu agar masalah ini bener-bener jelas dan tidak jadi kabar angin begitu saja. 

Huawei TIndak Pelanggar Hak Cipta


Nama : Biondi Antariksa
Kelas : 2EB20
NPM : 21210422



JAKARTA: PT Huawei Tech Investment, pemegang hak cipta handset Huawei Esia di Indonesia, akan mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang melanggar hak cipta miliknya. “Kami tidak akan segan untuk menindaklanjuti dengan langkah hukum yang lebih tegas sama halnya seperti upaya pidana yang telah dilakukan sebelumnya,” ujar Ignatius Supriady, kuasa hukum Huawei Pernyataan Ignatius itu dilontarkan terkait dengan munculnya praktik unlocking yang dilakukan pihak lain terhadap handset Huawei yang sejatinya khusus diciptakan agar hanya dapat digunakan untuk layanan jasa telekomunikasi Esia bundling.
Dia menyebutkan sebetulnya beberapa waktu lalu pihaknya telah mengambil tindakan hukum tegas terhadap pihak lain yang melakukan praktik unlocking terhadap handset Huawei Esia. Dari tindakan hukum tersebut, katanya, pengadilan telah menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap pihak ketiga yang mengunlock handset yang hak ciptanya dimiliki oleh perusahaan tersebut Hukuman itu, menurutnya, dirasa cukup setimpal bagi pihak yang telah melanggar hak cipta milik Huawei
Akan tetapi, sambungnya, yang paling penting bagi pihaknya adalah bahwa putusan itu telah menunjukkan bahwa perbuatan unlocking merupakan suatu perbuatan yang melawan hukum Pasalnya, katanya, perbuatan tersebut melanggar hak cipta dan jelas-jelas menimbulkan kerugian yang relatif sangat besar bagi pihaknya, baik kerugian secara materiel maupun immateriel. Kerugian itu, tuturnya, memang belum dapat disampaikan secara pasti jumlahnya Akan tetapi, sambungnya, nilai terbesarnya adalah buruknya persepsi risiko berinvestasi dan kepastian hukum pemasaran produk pada umumnya dan industri telekomunikasi Indonesia pada khususnya
Selain itu, sambungnya, sebagai produsen yang bertanggung jawab perusahaan itu juga memiliki hak dan kewajiban untuk melindungi hak cipta atas produk-produk yang diciptakan oleh pihaknya. Lebih lanjut, dia menyebutkan pihaknya juga telah memberikan peringatan melalui media massa agar pihak lain tidak melakukan praktik unlocking terhadap produk perusahaan tersebut, setelah adanya perkara pidana beberapa waktu lalu
Penyelesaian: dari kasus tersebut harus dipertanyakan, mengapa mereka menjiplak hak cipta orang lain?! Apakah itu dikearanakn susahnya mencari pekerjaan dan akhirnya menjiplak? Apakah untuk mendapat uang kilat dan cepat? Semuanya itu balik lagi kepada pemenrintah yang harus tegas dan member sanksi yang setimpal agar para penjiplak karya orang itu tidak mengulanginya lagi

Mensos: Tindak Tegas Penyalahgunaan BLT

Nama : Biondi Antariksa
Kelas : 2EB20
NPM : 21210422

            BOGOR --- Adanya laporan penyelewengan dana bantuan langsung tunai di Karawang berupa pemotongan sebesar Rp 169.000 untuk dana undian haji, Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah menyatakan harus ada tindakan tegas.''Saya meminta pihak kepolisian untuk segera mengusut dan menindak tegas pelakunya,'' kata dia saat menghadiri acara Pemantapan Taruna Siaga Bencana di Sentul,Bogor, Rabu (15/5).

            Dalam kasus penyalahgunaan dana BLT, diakui Bachtiar, Depsos tidak bisa terjun langsung.Kasus pelanggaran itu sudah masuk dalam delik kriminal dan harus ditangani pihak Kepolisian.Ia juga menduga bahwa terjadinya pemotongan BLT itu disinyalir sesudah peserta mengambil uang dari Kantor Pos.''Bisa siapa saja yang menjadi oknum mendatangai penerima BLT dan melakukan pemotongan dengan alasan apapu. Dana BLT untuk membantu keluarga miskin dan memberi mereka kompensasi atas kenaikan harga kebutuhan sehari-hari,'' kata dia.

            Hingga saat ini BLT yang mulai disalurkan sejak Maret 2009 lalu belum juga usai. Untuk daerah terpencil seperti di Papua, menurut Bachtiar memang belum selesai.''Kepala desa turun langsung untuk mendatangi peserta yang terdaftar sebagai penerima BLT.Dan memang masih ada daerah yang belum terjangkau,'' kata dia.

            Hingga pertengahan Mei 2009 ini, Bachtiar mengatakan dana BLT sebesar Rp 3,766 triliun yang diserahkan kepada 18.832.053 rumah tangga sasaran (RTS) di seluruh Indonesia sudah terserap 85%.''Tinggal 15% lagi yang belum tersalurkan,'' kata dia.

            Sementara Sekretaris Jenderal Depsos,Chazali Situmorang mengatakan bahwa target tahun 2009 ini BLT bisa tersalurkan semua.''Kita sudah verifikasi ulang sebelum menentukan jumlah RTS jadi kami optimis bisa disalurkan semua kepada yang berhak,''kata dia.

            Sedangkan pada tahun 2008 lalu, dana BLT tidak semuanya terserap. Dari 19,1 juta RTS hanya 18,1 juta RTS saja yang menerima BLT. Selisih sekitar satu juta RTS karena mereka sudah pindah atau meninggal atau sudah tidak masuk lagi kelompok masyarakat miskin. Pada tahun 2008 lalu, Depsos mengembalikan dana BLT sebesar Rp 150 miliar ke kas negara dari total jumlah dana BLT sebesar Rp 13,1 triliun untuk periode September-Desember 2008.

 Penyelesaian: Menurut saya,  pemerintah harus lebih ketat dalam pengawasan penyaluran dana  BLT agar tidak terjadi penyalahgunaan atau penyelewengan dari pihak penyelenggara, agar  semua rakyat miskin yang sangat membutuhkan dana tersebut dapt menerima dana BLT  secara utuh tanpa ada potongn-potongan yg sbnrnya tidak .

Kasus Pemalsuan Uang

Nama : Biondi Antariksa
Kelas : 2EB20
NPM 21210422


PALU: Kepolisian Resor Donggala, Sulawesi Tengah, telah menyerahkan empat tersangka — dua di antaranya oknum mahasiswa — kasus pembuatan uang palsu berikut barang buktinya kepada kejaksaan negeri setempat untuk proses penuntutan.“Kasusnya sudah tahap II dan tersangka bersama barang buktinya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Donggala pada akhir pekan lalu,” kata Kapolres Donggala AKBP I Nengah Subagia saat dihubungi melalui telepon di Donggala, hari ini.
Kapolres mengatakan, penyerahan para tersangka itu dilakukan setelah semua berkas perkara untuk keempat tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa setempat.
Ia menyebutkan, keempat tersangka yang diserahkan ke jaksa itu masing-masing dua mahasiswa yang sedang kuliah di Kota Palu yakni AL (29), warga BTN Bumi Roviga, Kota Palu dan MR (20), warga Kelurahan Birobuli Selatan, Kota Palu.
Sedangkan dua tersangka lainnya adalah Ad (18), warga BTN Bumi Roviga, Kota Palu dan AS (28). Sementara barang bukti yang diserahkan berupa uang palsu pecahan Rp50 ribu sebanyak 44 lembar dengan total Rp2,2 juta dan uang rupiah sebesar Rp517 ribu hasil penukaran uang palsu.
Selain itu, petugas juga menyerahkan barang bukti lainnya berupa satu unit mobil nomor polisi L-1887-WE, belasan rokok dari berbagai merek, satu tas gandeng untuk menyimpan uang, 70 lembar kertas sisa pembuatan uang palsu, satu buah pisau tipis, satu gunting, satu unit laptop, dan satu printer.
Terungkapnya kasus itu berawal saat polisi menangkap ketiga pelaku masing-masing AL, Ad, dan AS di Kelurahan Ganti, Kecamatan Banawa, Donggala, 14 Juli 2011.
Modus operandi kasus itu adalah ketiga tersangka yakni AL, Ad, dan AS mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakannya di kios-kios di wilayah Desa Labuan, Surumana, Sarjo, dan Watatu untuk membeli rokok.
Rokok itu dijual kembali sehingga para tersangka mendapatkan uang asli.
Dari hasil pengembangan terhadap ketiga pelaku, petugas akhirnya meringkus MR sebagai pelaku utama pencetak uang palsu.
atas perbuatannya, keempat tersangka yang sebelumnya ditahan di Mapolres Donggala itu dikenakan pasal 245 dan pasal 244 KUHP tentang pemalsuan mata uang dan uang kertas.

Penyelesaian : menurut saya pemerintah atau pihak yang berwajib untuk lebih tegas menertibkan kepada toko – toko elektronik yang berlisensi dan juga penjual blackmarket atau selundupan  yang menjual barang2 yang bisa merugikan masyarakat

Perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh outsourcing

Nama : Biondi Antariksa
Kelas : 2EB20
NPM : 21210422

Indikasi lemahnya perlindungan bagi pekerja/buruh terlihat dari problematika outsourcing (alih daya) yang akhir-akhir ini menjadi isu nasional yang actual . Problematika outsourcing memang cukup bervariasi seiring akselerasi penggunanya yang semakin marak dalam dunia usaha sementara regulasi yang belum memadai untuk mengatur outsourcing yang telah berjalan ditengah kehidupan ekonomi dengan hagemoni kapitalisme financial .
Problema outsourcing di Indonesia semakin parah seiring dilegalkannya praktik oursourcing dengan undang-undang nomer 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang banyak menuai kontrovesi itu . Ditengah kekhawatiran masyarakat akan lahirnya kembali bahaya kapitalisme ,
pemerintah justru melegalkan praktik oursourcing yang secara ekonomi dan moral merugiksn para buruh . Legalisasi outsourcing memang bermasalah jika ditinjau dari hal berlakunya hukum secara sosiologis yang berintikan pada efektifitas hukum dimana berlakunya hukum didasarkan pada penerimaan atau pengakuan . Nyatanya legalisasi system outsourcing ditolak oleh sebagian besar masyarakat karena bertentangan dengan progesivitas gerakan pekerja dan serikat pekerja/ buruh (SP/SB) yang selama ini menghendaki perbaikan kualitas secara signifikan terhadap pemenuhan standar hak-hak dasar mereka .

Penyelesainnya: Dimana pemerintah harus menetapkan atau merivisi undang-undang nomer 13 tahun 2003. Karena itu sangat merugikan parah pekerja dan bisa mengakibatnya pengangguran yang meluas