Kelas : 2EB20
NPM : 21210422
Indikasi
lemahnya perlindungan bagi pekerja/buruh terlihat dari problematika outsourcing
(alih daya) yang akhir-akhir ini menjadi isu nasional yang actual .
Problematika outsourcing memang cukup bervariasi seiring akselerasi penggunanya
yang semakin marak dalam dunia usaha sementara regulasi yang belum memadai
untuk mengatur outsourcing yang telah berjalan ditengah kehidupan ekonomi
dengan hagemoni kapitalisme financial .
Problema
outsourcing di Indonesia semakin parah seiring dilegalkannya praktik
oursourcing dengan undang-undang nomer 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
yang banyak menuai kontrovesi itu . Ditengah kekhawatiran masyarakat akan
lahirnya kembali bahaya kapitalisme ,
pemerintah
justru melegalkan praktik oursourcing yang secara ekonomi dan moral merugiksn
para buruh . Legalisasi outsourcing memang bermasalah jika ditinjau dari hal
berlakunya hukum secara sosiologis yang berintikan pada efektifitas hukum
dimana berlakunya hukum didasarkan pada penerimaan atau pengakuan . Nyatanya
legalisasi system outsourcing ditolak oleh sebagian besar masyarakat karena
bertentangan dengan progesivitas gerakan pekerja dan serikat pekerja/ buruh
(SP/SB) yang selama ini menghendaki perbaikan kualitas secara signifikan
terhadap pemenuhan standar hak-hak dasar mereka .
Penyelesainnya: Dimana pemerintah
harus menetapkan atau merivisi undang-undang nomer 13 tahun 2003. Karena itu
sangat merugikan parah pekerja dan bisa mengakibatnya pengangguran yang meluas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar