Jumat, 06 April 2012

Perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh outsourcing

Nama : Biondi Antariksa
Kelas : 2EB20
NPM : 21210422

Indikasi lemahnya perlindungan bagi pekerja/buruh terlihat dari problematika outsourcing (alih daya) yang akhir-akhir ini menjadi isu nasional yang actual . Problematika outsourcing memang cukup bervariasi seiring akselerasi penggunanya yang semakin marak dalam dunia usaha sementara regulasi yang belum memadai untuk mengatur outsourcing yang telah berjalan ditengah kehidupan ekonomi dengan hagemoni kapitalisme financial .
Problema outsourcing di Indonesia semakin parah seiring dilegalkannya praktik oursourcing dengan undang-undang nomer 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang banyak menuai kontrovesi itu . Ditengah kekhawatiran masyarakat akan lahirnya kembali bahaya kapitalisme ,
pemerintah justru melegalkan praktik oursourcing yang secara ekonomi dan moral merugiksn para buruh . Legalisasi outsourcing memang bermasalah jika ditinjau dari hal berlakunya hukum secara sosiologis yang berintikan pada efektifitas hukum dimana berlakunya hukum didasarkan pada penerimaan atau pengakuan . Nyatanya legalisasi system outsourcing ditolak oleh sebagian besar masyarakat karena bertentangan dengan progesivitas gerakan pekerja dan serikat pekerja/ buruh (SP/SB) yang selama ini menghendaki perbaikan kualitas secara signifikan terhadap pemenuhan standar hak-hak dasar mereka .

Penyelesainnya: Dimana pemerintah harus menetapkan atau merivisi undang-undang nomer 13 tahun 2003. Karena itu sangat merugikan parah pekerja dan bisa mengakibatnya pengangguran yang meluas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar