Jumat, 06 April 2012

Kasus Pemalsuan Uang

Nama : Biondi Antariksa
Kelas : 2EB20
NPM 21210422


PALU: Kepolisian Resor Donggala, Sulawesi Tengah, telah menyerahkan empat tersangka — dua di antaranya oknum mahasiswa — kasus pembuatan uang palsu berikut barang buktinya kepada kejaksaan negeri setempat untuk proses penuntutan.“Kasusnya sudah tahap II dan tersangka bersama barang buktinya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Donggala pada akhir pekan lalu,” kata Kapolres Donggala AKBP I Nengah Subagia saat dihubungi melalui telepon di Donggala, hari ini.
Kapolres mengatakan, penyerahan para tersangka itu dilakukan setelah semua berkas perkara untuk keempat tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa setempat.
Ia menyebutkan, keempat tersangka yang diserahkan ke jaksa itu masing-masing dua mahasiswa yang sedang kuliah di Kota Palu yakni AL (29), warga BTN Bumi Roviga, Kota Palu dan MR (20), warga Kelurahan Birobuli Selatan, Kota Palu.
Sedangkan dua tersangka lainnya adalah Ad (18), warga BTN Bumi Roviga, Kota Palu dan AS (28). Sementara barang bukti yang diserahkan berupa uang palsu pecahan Rp50 ribu sebanyak 44 lembar dengan total Rp2,2 juta dan uang rupiah sebesar Rp517 ribu hasil penukaran uang palsu.
Selain itu, petugas juga menyerahkan barang bukti lainnya berupa satu unit mobil nomor polisi L-1887-WE, belasan rokok dari berbagai merek, satu tas gandeng untuk menyimpan uang, 70 lembar kertas sisa pembuatan uang palsu, satu buah pisau tipis, satu gunting, satu unit laptop, dan satu printer.
Terungkapnya kasus itu berawal saat polisi menangkap ketiga pelaku masing-masing AL, Ad, dan AS di Kelurahan Ganti, Kecamatan Banawa, Donggala, 14 Juli 2011.
Modus operandi kasus itu adalah ketiga tersangka yakni AL, Ad, dan AS mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakannya di kios-kios di wilayah Desa Labuan, Surumana, Sarjo, dan Watatu untuk membeli rokok.
Rokok itu dijual kembali sehingga para tersangka mendapatkan uang asli.
Dari hasil pengembangan terhadap ketiga pelaku, petugas akhirnya meringkus MR sebagai pelaku utama pencetak uang palsu.
atas perbuatannya, keempat tersangka yang sebelumnya ditahan di Mapolres Donggala itu dikenakan pasal 245 dan pasal 244 KUHP tentang pemalsuan mata uang dan uang kertas.

Penyelesaian : menurut saya pemerintah atau pihak yang berwajib untuk lebih tegas menertibkan kepada toko – toko elektronik yang berlisensi dan juga penjual blackmarket atau selundupan  yang menjual barang2 yang bisa merugikan masyarakat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar