Kelas : 2EB20
NPM 21210422
PALU: Kepolisian Resor Donggala, Sulawesi Tengah, telah
menyerahkan empat tersangka — dua di antaranya oknum mahasiswa — kasus
pembuatan uang palsu berikut barang buktinya kepada kejaksaan negeri setempat
untuk proses penuntutan.“Kasusnya sudah tahap II dan tersangka bersama barang
buktinya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Donggala pada akhir pekan lalu,” kata
Kapolres Donggala AKBP I Nengah Subagia saat dihubungi melalui telepon di
Donggala, hari ini.
Kapolres mengatakan, penyerahan para tersangka itu dilakukan
setelah semua berkas perkara untuk keempat tersangka dinyatakan lengkap atau
P21 oleh jaksa setempat.
Ia menyebutkan, keempat tersangka yang diserahkan ke jaksa itu
masing-masing dua mahasiswa yang sedang kuliah di Kota Palu yakni AL (29),
warga BTN Bumi Roviga, Kota Palu dan MR (20), warga Kelurahan Birobuli Selatan,
Kota Palu.
Sedangkan dua tersangka lainnya adalah Ad (18), warga BTN Bumi
Roviga, Kota Palu dan AS (28). Sementara barang bukti yang diserahkan
berupa uang palsu pecahan Rp50 ribu sebanyak 44 lembar dengan total Rp2,2 juta
dan uang rupiah sebesar Rp517 ribu hasil penukaran uang palsu.
Selain itu, petugas juga menyerahkan barang bukti lainnya berupa
satu unit mobil nomor polisi L-1887-WE, belasan rokok dari berbagai merek, satu
tas gandeng untuk menyimpan uang, 70 lembar kertas sisa pembuatan uang palsu,
satu buah pisau tipis, satu gunting, satu unit laptop, dan satu printer.
Terungkapnya kasus itu berawal saat polisi menangkap ketiga pelaku
masing-masing AL, Ad, dan AS di Kelurahan Ganti, Kecamatan Banawa, Donggala, 14
Juli 2011.
Modus operandi kasus itu adalah ketiga tersangka yakni AL, Ad,
dan AS mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakannya di kios-kios di
wilayah Desa Labuan, Surumana, Sarjo, dan Watatu untuk membeli rokok.
Rokok itu dijual kembali sehingga para tersangka mendapatkan
uang asli.
Dari hasil pengembangan terhadap ketiga pelaku, petugas akhirnya
meringkus MR sebagai pelaku utama pencetak uang palsu.
atas perbuatannya, keempat tersangka yang sebelumnya ditahan di
Mapolres Donggala itu dikenakan pasal 245 dan pasal 244 KUHP tentang pemalsuan
mata uang dan uang kertas.
Penyelesaian : menurut saya
pemerintah atau pihak yang berwajib untuk lebih tegas menertibkan kepada toko –
toko elektronik yang berlisensi dan juga penjual blackmarket atau selundupan
yang menjual barang2 yang bisa merugikan masyarakat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar