Nama : Biondi Antariksa
Kelas : 2EB20
NPM : 21210422
JAKARTA: PT Huawei Tech Investment, pemegang
hak cipta handset Huawei Esia di Indonesia, akan mengambil tindakan hukum
terhadap pihak-pihak yang melanggar hak cipta miliknya. “Kami tidak akan
segan untuk menindaklanjuti dengan langkah hukum yang lebih tegas sama halnya
seperti upaya pidana yang telah dilakukan sebelumnya,” ujar Ignatius Supriady,
kuasa hukum Huawei Pernyataan Ignatius itu dilontarkan terkait
dengan munculnya praktik unlocking yang dilakukan pihak lain terhadap handset
Huawei yang sejatinya khusus diciptakan agar hanya dapat digunakan untuk
layanan jasa telekomunikasi Esia bundling.
Dia menyebutkan sebetulnya beberapa waktu lalu pihaknya telah
mengambil tindakan hukum tegas terhadap pihak lain yang melakukan praktik
unlocking terhadap handset Huawei Esia. Dari tindakan hukum tersebut, katanya,
pengadilan telah menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan
terhadap pihak ketiga yang mengunlock handset yang hak ciptanya dimiliki oleh
perusahaan tersebut Hukuman itu, menurutnya, dirasa cukup
setimpal bagi pihak yang telah melanggar hak cipta milik Huawei
Akan tetapi, sambungnya, yang paling penting bagi pihaknya adalah
bahwa putusan itu telah menunjukkan bahwa perbuatan unlocking merupakan suatu
perbuatan yang melawan hukum Pasalnya, katanya, perbuatan tersebut
melanggar hak cipta dan jelas-jelas menimbulkan kerugian yang relatif sangat
besar bagi pihaknya, baik kerugian secara materiel maupun immateriel. Kerugian itu,
tuturnya, memang belum dapat disampaikan secara pasti jumlahnya Akan tetapi,
sambungnya, nilai terbesarnya adalah buruknya persepsi risiko berinvestasi dan
kepastian hukum pemasaran produk pada umumnya dan industri telekomunikasi
Indonesia pada khususnya
Selain itu, sambungnya, sebagai produsen yang bertanggung jawab
perusahaan itu juga memiliki hak dan kewajiban untuk melindungi hak cipta atas
produk-produk yang diciptakan oleh pihaknya. Lebih lanjut, dia
menyebutkan pihaknya juga telah memberikan peringatan melalui media massa agar
pihak lain tidak melakukan praktik unlocking terhadap produk perusahaan
tersebut, setelah adanya perkara pidana beberapa waktu lalu
Penyelesaian: dari kasus tersebut harus
dipertanyakan, mengapa mereka menjiplak hak cipta orang lain?! Apakah itu
dikearanakn susahnya mencari pekerjaan dan akhirnya menjiplak? Apakah untuk
mendapat uang kilat dan cepat? Semuanya itu balik lagi kepada pemenrintah yang
harus tegas dan member sanksi yang setimpal agar para penjiplak karya orang itu
tidak mengulanginya lagi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar