1. Kepercayaan Publik
Etika
dalam auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan
pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu
entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang
dimaksud dengan kriteria-kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang
yang kompeten dan independen.
Profesi akuntan memegang peranan yang
penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal
tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan Publik
merupakan kepentingan masyarkat dan institusi yang dilayani anggota secara
keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan
dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan
negara.
2. Tanggung jawab auditor kepada publik
Auditor
harus bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit dengan tujuan
untuk memperoleh keyakinan memadai mengenai apakah laporan keuangan bebas dari
salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan.
3. Tanggung jawab dasar auditor
Sebelum
auditor bertanggung jawab kepada public, maka seorang auditor memiliki tanggung
jawab dasar yaitu :
·
Perencanaan, Pengendalian, dan Pencatatan
Auditor
perlu merencanakan, mengendalikan, dan mencatat pekerjaannya.
·
Sistem Akuntansi
Auditor
harus dapat mengetahui dengan pasti bagaimana sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan memiliki
kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
·
Bukti Audit
Auditor
akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk dapat memberikan kesimpulan rasional.
·
Pengendalian Intern
Apabila
auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan kepada pengendalian internal, maka hendaknya harus dapat
memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan
melakukan compliance test.
·
Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan
Auditor
dapat melaksanakan tinjauan ulang mengenai laporan keuangan yang relevan dengan seperlunya, dlam hubungannya
dengan kesimpulan yang diambil berdasrkan bahan
bukti audit lain yang didapatkan dan untuk member dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
4. Independensi Auditor
Independensi
adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak
tergantung pada orang lain (Mulyadi dan Puradireja, 2002: 26). Dalam SPAP (IAI,
2001: 220.1) auditor diharuskan bersikap independen, artinya tidak mudah
dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum
(dibedakan di dalam hal ia berpraktik sebagai auditor intern). Terdapat tiga aspek
independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut.
a. Independence in fact (independensi
dalam fakta). Artinya auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi,
keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
b. Independence in appearance (independensi
dalam penampilan). Artinya pandangan pihak lain terhadap diri auditor
sehubungan dengan pelaksanaan audit.
c. Independence in competence (independensi
dari sudut keahliannya). Independensi dari sudut pandang keahlian terkait erat
dengan kecakapan profesional auditor.
5. Peraturan Pasar Modal dan
Regulator mengenai Independensi Akuntan Publik
Penilaian kecukupan
peraturan perlindungan investor pada pasar modal Indonesia mencakup beberapa
komponen analisa yaitu;
* Ketentuan isi pelaporan emitmen atau perusahaan
publik yang harus disampaikan kepada publik dan Bapepam;
* Ketentuan Bapepam tentang penerapan internal control
pada emitmen atau perusahaan publik;
* Ketentuan Bapepam tentang, pembentukan Komite Audit
leh emitmen atau perusahaan publik;
* Ketentuan tentang aktivitas profesi jasa auditor
independen.
Seperti regulator
pasar modal lainnya, Bapepam telah mengeluarkan beberapa peraturan tentang
pelaporan emitmen. Emitmen dan perusahaan publik yang terdaftar di bursa efek
Indnesia diwajibkan untuk menyampaikan laporan atau publikasi kepada public dan
Bapepam. Beberapa peraturan Bapepam yang mengatur tentang pelaporan emitmen dan
perusahaan public adalah sebagai berikut:
1. Peraturan Nomor VIII.G.2/Keputusan ketua Bapepam
Nmor: Kep-38/PM/1996 tentang Laporan Tahunan Peraturan ini menyatakan bahwa
emitmen atau perusahaan public diwajibkan untuk menyampaikan apran tahunan.
Laporan tahunan emitmen wajib memuat ikhtisar data keuangan penting, analisis
dan pembahasan umum oleh manajemen, laporan keuangan yang telah diaudit, dan
laporan manajemen.
2.Peraturan Nomor X.K.1/Keputusan Bapepam Nomor:
Kep-86/PM/1996tentang: Keterbukaan Informasi Yang Harus Segera Diumumkan Kepada
Publik. Emitmen dan perusahaan public diwajibkan untuk menyampaikan paling
lambat akhir hari kerja kedua setelah keputusan atau terjadinya suatu
peristiwa, informasi atau fakta material yang diperkirakan dapat mempengaruhi
harga efek atau keputusan investasi pemodal.
OPINI : menurut saya seorang akuntan wajib memiliki etika dan rasa tanggung
jawab kepada masyarakat, dimana seorang akuntan harus bisa membuat masyarakat
percaya atas kinerjanya untuk melaksanaakan tugasnya.
sumber :
http://nielam-tugas.blogspot.com/2012/12/bab-6-etika-dalam-auditing.html
http://vegaaugesriana02.blogspot.com/2012/11/bab-6-etika-dalam-auditing.html
http://njfernandosimatupang.blogspot.com/2012/12/etika-dalam-auditing.html
sumber :
http://nielam-tugas.blogspot.com/2012/12/bab-6-etika-dalam-auditing.html
http://vegaaugesriana02.blogspot.com/2012/11/bab-6-etika-dalam-auditing.html
http://njfernandosimatupang.blogspot.com/2012/12/etika-dalam-auditing.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar