Lease adalah kegiatan
pembayaran perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk
digunakan oleh suatu perusahaan untuk suatu jangka waktu tertentu berdasarkan
pembayaran-pembayaran secara berkala.
Unsur-unsur leasing :
1. Leasor :
Pihak yang menyewakan aktiva/barang modal.
2. Lessee :
Pihak yang menyewakan aktiva/pihak-pihak yang membutuhkan barang-barang modal.
3. Objek
leasing : Barang yang menjadi objek perjanjian leasing.
4. Pembayaran
uang sewa : Secara berkala dalam jangka waktu tertentu yang biasa dilakukan
setiap bulan/setiap kuartal (setengah tahun 1x).
5. Nilai
sisa : Nilai sisa suatu barang yang sudah habis umur ekonomisnya.
6. Adanya hak opsi bagi lessee : Pada akhir masa leasing dimana
lessee mempunyai hak untuk menentukan apakah dia ingin membeli barang tersebut
dengan harga sebesar nilai sisa/mengembalikan pada lessor.
7. Lease
term : Jangka waktu yang tetap dan tidak dapat dibatalkan.
Keunggulan leasing dari ekonomi :
a.
Keuntungan bagi Lessee :
1.
Penghematan modal,
2.
Menghindari resiko kepemilikan,
3.
Fleksibilitas.
b. Keuntungan
bagi Lesso
1.
Meningkatkan penjualan,
2.
Kelangsungan hubungan dengan lessee,
3.
Nilai sisa dipertahankan.
Sifat-sifat Lease :
· Syarat-syarat pembatalan : Beberapa leasing tidak dapat dibatalkan
artinya kontrak leasing ini hanya dapat dibatalkan bila ada ketidakpastian
dimasa yang akan data
·
Opsi pembelian dengan harga murah.
· Periode lease untuk tujuan akuntansi akhir dari periode leasing
tidak dapat dibatalkan ditambah semua opsi pembaruan yang dijalankan.
·
Nilai residu.
· Pembayaran leasing minimum : Pembayaran sewa membutuhkan jangka
waktu lease ditambah jumlah apapun yang harus dibayar untuk nilai residu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar