Yang dimaksud dengan
Laporan Audit atau audit report yaitu laporan
auditor yang menyatakan bahwa pemeriksaan telah dilakukan dengan norma
pemeriksaan akuntan, disertai dengan pendapat mengenai kewajaran atas laporan
keuangan perusahaan yang diperiksa, jenis pendapat yang dikenal ialah wajar
tanpa syarat (unqualified clean), wajar dengan syarat (qualified),
menolak dengan memberikan pendapat (adverse), dan menolak tanpa
memberikan pendapat sama sekali (disclaimer).
Beberapa jenis/Type pendapat auditor dalam Laporan Audit, berikut penjelasannya : Type pendapat auditor ada 4 jenis, yaitu :
Beberapa jenis/Type pendapat auditor dalam Laporan Audit, berikut penjelasannya : Type pendapat auditor ada 4 jenis, yaitu :
· Pendapat wajar tanpa pengeculian (unqualified)
Pendapat wajar tanpa pengecualian
menyatakan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang
material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum diIndonesia. Ini adalah pendapat
yang dinyatakan dalam laporan auditor bentukbaku
· Bahasa penjelasan ditambahkan dalam
laporan auditor bentuk baku (unqualified + catatan)
Pendapat wajar tetapi ada keadaan
tertentu mungkin mengharuskan auditor menambahkan suatu paragraf penjelasan
(atau bahasa penjelasan yang lain) dalam laporan auditnya
· Pendapat wajar dengan pengecualian (qualified)
Pendapat wajar dengan pengecualian,
menyatakan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang
material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk dampak
hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan.
· Pendapat tidak wajar (Adverse)
/ Pernyataan tidak memberikan pendapat (disclaimer)
Dalam hal ini dibedakan menjadi :
1. Pendapat tidak wajar (Adverse) yaitu
Pendapat tidak wajar menyatakan bahwa laporan keuangan tidak menyajikan secara
wajar posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia
2. Pernyataan
tidak memberikan pendapat (disclaimer), yaitu
Pernyataan tidak memberikan pendapat menyatakan bahwa auditor tidak menyatakan
pendapat atas laporan keuangan
Sumber: http://tanti175.blog.esaunggul.ac.id/category/auditing-1-pemeriksaan-akuntansi-1/
Sumber: http://tanti175.blog.esaunggul.ac.id/category/auditing-1-pemeriksaan-akuntansi-1/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar