Bukti
audit adalah segala informasi yang mendukung angka-angka atau informasi lain
yang disajikan dalam laporan keuangan, yang dapat digunakan oleh auditor
sebagai dasar untuk menyatakan pendapatnya. Cukup atau tidaknya bukti audit
menyangkut kuantitas bukti yang harus diperoleh auditor dalam auditnya,
sedangkan kompetensi bukti audit menyangkut kualitas atau kendala bukti yang
dipengaruhi oleh tiga faktor berikut ini : sumber bukti, pengendalian intern,
dan cara untuk memperoleh bukti.
Ada
delapan tipe bukti audit yang harus diperoleh auditor dalam auditnya :
pengendalian intern, bukti fisik, bukti dokumenter, catatan akuntansi,
perhitungan, bukti lisan, perbandingan dan ratio, serta bukti dari spesialis.
Untuk
memperoleh bukti audit, auditor harus melaksanakan prosedur audit yang
merupakan instruksi rinci untuk mengumpulkan tipe bukti audit tertentu yang
harus diperoleh pada saat tertentu dalam audit. Prosedur audit yang dipakai
oleh auditor untuk memperoleh bukti audit adalah inspeksi, pengamatan,
wawancara, konfirmasi, penelusuran, pemeriksaan bukti pendukung, perhitungan,
dan scanning.
Dalam
proses pengumpulan bukti audit, auditor melakukan empat pengambilan keputusan
yang saling berkaitan, yaitu : penentuan prosedur audit yang akan digunakan,
penentuan besarnya sampel untuk prosedur audit tertentu, penetuan unsur
tertentu yang harus dipilih dari populasi, dan penentuan waktu yang cocok untuk
melaksanakan prosedur audit tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar