1. Offical
assessment system
Official
assessment system adalah sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada
pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang.
Ciri-cirinya:
Ø
Wewenang untuk menentukan besarnya
pajak terutang berada pada pemerintah (fiskus).
Ø
Wajib Pajak (WP) bersifat pasif.
Ø
Utang pajak timbul setelah dikeluarkan
surat ketetapan pajak oleh pemerintah (fiskus).
2. Self
Assessment System
Self
assessment system adalah sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada
Wajib Pajak (WP) untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri besarnya
pajak yang harus dibayar.
Ciri-cirinya:
Ø
Wewenang untuk menentukan besarnya
pajak terutang ada pada Wajib Pajak (WP) sendiri
Ø
Wajib Pajak (WP) aktif mulai dari
menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak terutang.
Ø
Pemerintah (fiskus) tidak ikut campur
dan hanya mengawasi.
3. Withholding
System
Withholding
system adalah sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga
untuk memotong atau memungut besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak
(WP).
Ciri-cirinya:
Wewenang menetukan besarnya pajak yang
terutang ada pada pihak ketiga, pihak selain pemerintah (fiskus) dan Wajib
Pajak (WP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar