Hutang jangka panjang adalah kewajiban kepada pihak tertentu yang harus dilunasi dalam jangka waktu lebih dari satu perioda akuntansi (1 th) dihitung dari tanggal pembuatan neraca per 31 Desember. Pembayaran dilakukan dengan kas namun dapat diganti dengan asset tertentu. Dalam operasional normal perusahaan, rekening hutang jangka panjang tidak pernah dikenai oleh transaksi pengeluaran kas. Pada akhir perioda akuntansi bagian tertentu dari hutang jangka panjang berubah menjadi hutang jangka pendek. Untuk itu harus dilakukan penyesuaian untuk memindahkan bagian hutang jangka panjang yang jatuh tempo menjadi hutang jangka pendek
Timbulnya Hutang Jangka Panjang
Saat skala operasional perusahaan berkembang atau dalam membangun suatu
perusahaan dibutuhkan sejumlah dana. Dana yang diperlukan untuk
Investasi dalam aktiva tetap yang akan memberikan manfa’at dalam jangka panjang
sebaiknya diperoleh dari hutang jangka panjang atau dengan menambah modal.
Dalam hal ini perusahaan memiliki dua pilihan yaitu menarik hutang jangka
panjang misalnya obligasi atau menambah modal sendiri dengan mengeluarkan saham.
Ada beberapa kelebihan menarik hutang jangka panjang melalui obligasi dibanding menambah modal sendiri dengan mengeluarkan saham.
1. Keuntungan menarik obligasi Pemegang obligasi tidak
mempunyai hak suara dalam kebijakan perusahaan sehingga tidak mempengaruhi
manajemen.
2. Bunga obligasi mungkin lebih rendah dibanding deviden
yang harus dibayarkan kepada pemegang saham.
3. Bunga merupakan biaya yang dibebankan pada perusahaan
yang dapat mengurangi kewajiban pajak sedangkan deviden adalah pembagian laba
yang tidak dapat dibebankan sebagai biaya.
Sebaliknya juga terdapat hal yang kurang menguntungkan
antara lain :
1. Bunga obligasi adalah beban tetap baik dalam keadaan
perusahaan mendapat laba atau mengalami kerugian
2. Jika perusahaan tidak mampu membayar obligasi yang
jatuh tempo, pemegang obligasi tetap mempunyai hak untuk menuntut pengembalian
obligasi sedangkan pemegang saham tidak mempunyai hak demikian karena pemegang
saham adalah pemilik perusahaan yang turut bertanggung jawab menanggung resiko
kerugian perusagaan.
Jenis Hutang Jangka Panjang Secara garis besar hutang
jangka panjang digolongkan pada dua golongan yaitu :
1. Hutang Hipotik : Hutang yang timbul berkaitan dengan
perolehan dana dari pinjaman yang dijaminkan dengan harta tetap. Dalam
penjanjian disebutkan harta peminjam yang dijadikan jaminan berupa tanah atau
gedung. Jika peminjam tidak melunasi pada waktunya, pemberi pinjaman
dapat menjual jaminan tersebut yang kemudian diperhitungkan dengan hutang.
2. Hutang Obligasi : Hutang yang timbul berkaitan
dengan dana yang diperoleh melalui pengeluaran surat-surat obligasi. Pembeli
obligasi disebut pemegang obligasi. Dalam surat obligasi dicantumkan nilai
nominal obligasi, bunga pertahun, tanggal pelunasan obligasi dan
ketentuan lain sesuai jenis obligasi tersebut.
3. Wesel Bayar (Promissory Notes/Pronotes) Yaitu suatu
pernyataan tertulis debitur yang menyatakan bahwa ia berjanji untuk membayar
sejumlah tertentu, pada tanggal tertentu, dengan menghitung tingkat bunga
tertentu.
4. Hutang Kepada Pemegang Saham atau Kepada Perusahaan Induk
(Holding Company) atau Kepada Perusahaan Afiliasi (Afiliated Company) Biasanya
diberikan untuk membantu perusahaan anak atau perusahaan afiliasi yang baru
mulai beroperasi dan membutuhkan pinjaman.
5. Subordinated Loan (Hutang Subordinasi)Yaitu hutang dari
pemegang saham atau perusahaan induk yang bersifat tanpa bunga, dapat dibayar
jika perusahaan sudah mampu membayar dan mempunyai kemungkinan untuk dialihkan
sebagai setoran modal.
6. Bridging Loan Yaitu pinjaman sementara yang akan
dikembalikan jika kredit investasi yang dibutuhkan perusahaan telah diperoleh.
7. Hutang Leasing
(Hutang Dalam Rangka Sewa Guna) Yaitu hutang yang diperoleh dari perusahaan
leasing untuk pembelian aktiva tetap dan biasanya dicicil dalam jangka panjang.
sumber:
http://adityaprima.blogspot.com/2011/04/hutang-jangka-panjang.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Kewajiban_jangka_panjang
http://zulidamel.wordpress.com
http://tulisanalda.blogspot.com/2011/04
Tidak ada komentar:
Posting Komentar