Rabu, 31 Oktober 2012

Pajak






Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang —sehingga dapat dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Unsur pajak :
1.       Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. 
2.       Tidak mendapatkan jasa timbal balik (konraprestasi perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung.
3.       Pemungutan pajak dapat dipaksakan. 

Jenis pajak :
1.        Pajak Negara
Sering disebut juga Pajak pusat yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat yang terdiri dari:
·         Pajak Penghasilan

Diatur dalam UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang diubah terakhir kali dengan UU Nomor 36 Tahun 2008
·         Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Diatur dalam UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diubah terakhir kali dengan UU No. 42 Tahun 2009
·         Bea Materai

UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
·         Bea Masuk

UU No. 10 Tahun 1995 jo. UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
·         Cukai

UU No. 11 Tahun 1995 jo. UU No. 39 Tahun 2007 tentang CukaI



2.       Pajak Daerah 
Sesuai UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berikut jenis-jenis Pajak Daerah:
Pajak Provinsi terdiri dari:
·         Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
·         Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
·         Pajak Kendaraan Bermotor
·         Pajak Air Permukaan; dan
·         Pajak Rokok.

     Jenis Pajak Kabupaten/Kota terdiri atas:
·         Pajak Penerangan Jalan;
·         Pajak Restoran;
·         Pajak Hiburan;
·         Pajak Reklame;
·         Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
·          Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
·         Pajak Hotel;
·         Pajak Parkir;
·         Pajak Air Tanah;
·         Pajak Sarang Burung Walet;
·         Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan


Referensi
www.pajak.go.id
id.wikipedia.org/wiki/Pajak



Tidak ada komentar:

Posting Komentar